meatthesavages.com – Parlemen Inggris telah memberikan lampu hijau kepada sebuah rancangan undang-undang yang menjadi sumber kontroversi, yang akan memungkinkan pemindahan pencari suaka ke Rwanda. Menteri Dalam Negeri, James Cleverly, menyampaikan melalui platform media sosial pada tanggal 22 April bahwa “RUU Keamanan Rwanda” telah melewati tahapan parlemen dan akan segera menjadi bagian dari perundang-undangan dalam beberapa hari ke depan.
RUU Keamanan Rwanda: Upaya Mengatasi Penyalahgunaan Sistem Hukum
Menurut Cleverly, RUU yang dimaksud dirancang untuk mencegah eksploitasi sistem hukum oleh individu yang menggunakan klaim hak asasi manusia untuk menghalangi proses deportasi. RUU ini juga menegaskan kedaulatan Parlemen Inggris dan memberikan pemerintah wewenang untuk menangkis langkah-langkah pemblokiran sementara dari pengadilan Eropa, sebagaimana disampaikan dalam situs resmi.
Tujuan Pemerintahan Sunak dan Pendanaan ke Rwanda
Perdana Menteri Rishi Sunak telah lama berupaya untuk menghentikan arus pengungsi yang mencoba menyeberangi Selat Inggris untuk memasuki wilayah Inggris. Dalam upayanya, Sunak berencana mengirim pengungsi tersebut ke Rwanda sebagai alternatif destinasi suaka, yang diikuti dengan aliran dana jutaan pound dari Inggris ke Rwanda untuk mendukung skema yang direncanakan.
Kontroversi dan Kritik atas Kebijakan Pendeportasian
Kebijakan pendeportasian yang diusulkan ini telah ditentang karena dianggap bertentangan dengan hukum, terutama setelah Mahkamah Inggris memutuskan bahwa kebijakan tersebut bisa melanggar prinsip non-refoulement. Sistem suaka di Rwanda juga dikritik karena rekam jejak hak asasi manusianya dan kegagalan untuk mematuhi perjanjian non-refoulement, sehingga keamanan pengungsi tidak dapat dijamin.
Upaya Pemerintah Inggris Melalui RUU Keamanan Rwanda
Sebagai reaksi terhadap keputusan Mahkamah Inggris tersebut, pemerintah Inggris memperkenalkan “RUU Keamanan Rwanda (Suaka dan Imigrasi)” yang menyatakan bahwa Rwanda adalah lokasi yang aman untuk pencari suaka. RUU ini menjabarkan prosedur pemindahan pencari suaka dari Inggris ke Rwanda dan ketentuan mengenai status mereka di Rwanda.
Penolakan dan Tantangan Hukum yang Dihadapi
RUU ini menghadapi perlawanan dari beberapa anggota parlemen dan aktivis yang berargumen bahwa kebijakan deportasi tersebut melanggar hak asasi manusia. Selain itu, meskipun RUU ini disahkan, pemerintah Inggris tetap akan menghadapi tantangan hukum, terutama dari Pengadilan HAM Eropa, mengingat Inggris merupakan salah satu penandatangan Konvensi HAM Eropa. Pengadilan tersebut sebelumnya telah melarang Inggris mengirim pencari suaka ke Rwanda.
Pengesahan RUU kontroversial oleh Parlemen Inggris tentang pemindahan pencari suaka ke Rwanda menciptakan debat yang intens mengenai kebijakan migrasi dan hak asasi manusia. Meskipun dihadapkan pada kritik dan kemungkinan tantangan hukum, pemerintah menegaskan kebijakan ini sebagai langkah untuk memperkuat kedaulatan hukum dan mengatur pengelolaan pencari suaka dengan cara yang lebih berstruktur.