Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Rektor Universitas Pancasila dalam kasus dugaan pelecehan seksual tetap berjalan. Meski sempat ramai dibicarakan publik, aparat penegak hukum memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan beberapa staf kampus yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Mereka juga mengumpulkan bukti tambahan berupa rekaman CCTV dan dokumen internal yang berkaitan dengan laporan korban. Saat ini, penyidik fokus mendalami keterangan para saksi dan menelusuri fakta-fakta baru.

“Kami tidak berhenti. Proses penyidikan terus kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata juru bicara kepolisian dalam konferensi pers terbaru. Ia menambahkan bahwa status hukum mantan rektor masih dalam tahap penyelidikan, namun penyidik berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah turun tangan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Mereka mendampingi korban dalam proses hukum agar merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok akademisi ternama dan terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua sivitas akademika. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pegiat isu perempuan terus mendesak aparat agar tidak menunda penyelesaian kasus ini.

Masyarakat berharap pihak berwenang bisa menuntaskan penyelidikan secara transparan, tanpa pandang bulu. Dengan link medusa88 langkah tegas dan terbuka, aparat bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.