meatthesavages.com – Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, di toko roti Lindayes di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban, berinisial DAD, adalah seorang karyawati di toko roti tersebut. Pelaku, George Sugama Halim, adalah anak dari bos toko roti tersebut.
Penganiayaan ini berawal ketika George meminta DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, DAD menolak permintaan tersebut karena itu bukan tugasnya. Penolakan ini membuat George merasa kesal dan terjadi argumentasi antara keduanya. George kemudian mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap DAD.
George yang merasa kesal kemudian melemparkan berbagai benda yang ada di sekitarnya ke arah DAD. Benda-benda yang dilemparkan termasuk loyang, mesin EDC (Electronic Data Capture), kursi besi, dan patung hiasan. Lemparan loyang tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis.
Setelah kejadian, DAD melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak berwajib pada Jumat, 18 Oktober 2024. Polisi kemudian judi bola melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap George di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 16 Desember 2024 dini hari. Setelah dilakukan gelar perkara, George ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Korban DAD mengungkapkan bahwa saat kejadian, ia sedang bekerja bersama dua rekannya. George datang dan memesan makanan secara online, kemudian meminta DAD untuk mengantarkan pesanannya ke kamar pribadinya. Setelah penolakan berulang kali, George menjadi marah dan melempari DAD dengan berbagai benda, termasuk kursi, meja, dan mesin EDC. Korban mengalami luka sobek di bagian kepala akibat lemparan loyang.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa penganiayaan ini terjadi karena George merasa kesal dan emosi setelah permintaannya ditolak. Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti dan menetapkan George sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Peristiwa penganiayaan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam lingkungan kerja. George Sugama Halim, sebagai anak dari bos toko roti, telah melakukan tindakan yang tidak pantas dan melanggar hukum. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.