meatthesavages.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa PO Rosalia Indah dapat menghadapi sanksi jika terbukti melanggar regulasi berkendara, khususnya terkait batas maksimum waktu berkendara sopir. Hal ini merujuk pada insiden kecelakaan maut yang terjadi di Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, di mana sopir bus diduga berkendara melebihi delapan jam.
Rapat Koordinasi Menhub dengan Pejabat Terkait
Menhub Budi Karya menyampaikan hal ini setelah melakukan rapat koordinasi dengan pejabat terkait, termasuk Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Pos Pantau Cikampek PT Jasamarga.
Aturan Jam Mengemudi dan Pemeriksaan Keselamatan
Budi menegaskan bahwa aturan mengemudi tidak lebih dari delapan jam harus dipatuhi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi untuk pemilik bus. Selanjutnya, akan dilakukan investigasi yang serupa dengan kecelakaan yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta – Cikampek, untuk menentukan asal keberangkatan bus dan kondisi sopir.
Tes Kesehatan Sopir sebagai Langkah Preventif
Menhub juga mengatakan sopir bus akan menjalani tes kesehatan, termasuk pemeriksaan tekanan darah dan tes narkoba. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengetahui semua kemungkinan penyebab kecelakaan dan untuk evaluasi serta pembelajaran bagi para pemudik.
Dampak Fatal Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Kecelakaan yang terjadi pada bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang telah menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan melukai belasan penumpang lainnya. Bus tersebut, yang bergerak dari barat menuju timur dari Jakarta ke Jawa Timur, tergelincir ke parit di sisi jalan tol.
Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi waktu berkendara bagi sopir bus untuk menghindari kelelahan yang berpotensi memicu kecelakaan. Pemerintah melalui Menhub menunjukkan respons yang serius dengan mengindikasikan kemungkinan sanksi terhadap perusahaan bus jika ditemukan pelanggaran, sekaligus mengambil langkah-langkah pencegahan melalui tes kesehatan untuk sopir. Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh operator transportasi umum untuk memperketat pengawasan dan memastikan keselamatan penumpang.