meatthesavages.com

meatthesavages.com – Unit Kepolisian Resor Blitar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga individu yang terlibat dalam kegiatan pencurian sapi di wilayah Kabupaten Blitar. Ketiga tersangka, yang teridentifikasi sebagai warga Malang, kini berada dalam tahanan polisi.

Tindakan Pencegahan Pelarian Pelaku oleh Kepolisian

Selama proses penangkapan, dua dari tiga tersangka mencoba melarikan diri dan akibatnya, kepolisian terpaksa melumpuhkan mereka dengan menembak bagian kaki. AKBP Wiwit Adisatria, Kapolres Blitar, menyatakan bahwa tindakan ini diperlukan untuk memastikan penangkapan dan mencegah pelarian tersangka.

Struktur dan Peran dalam Sindikat Pencurian

Penyelidikan mengungkapkan bahwa dua dari tersangka, SMT dan SRT, memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan ayah. Dalam sindikat ini, SRT diduga kuat bertindak sebagai penadah barang curian yang dihasilkan oleh anaknya, SMT. FSN, individu ketiga, terlibat sebagai eksekutor dalam rangkaian tindak pencurian.

Operasi Pencurian oleh Tersangka

Menurut laporan kepolisian, para tersangka melakukan survei pada siang hari dan melakukan pencurian di malam atau dini hari dengan menggunakan senjata tajam untuk memotong pagar dan tali pengikat hewan. Kendaraan yang digunakan adalah mobil sewaan, yang berfungsi untuk mengangkut sapi yang dicuri.

Dampak Finansial dari Serangkaian Pencurian

Dalam periode setahun, telah tercatat 28 lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, dengan 21 ekor sapi berhasil dijual dan mendatangkan keuntungan signifikan bagi pelaku, sekitar Rp 4 juta per ekor, dengan total keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Penangkapan dan Konsekuensi Hukum bagi Tersangka

Barang bukti yang disita oleh kepolisian mencakup satu unit mobil Ertiga, dua ekor sapi, satu ekor kambing, serta senjata tajam. Tersangka yang terlibat dalam pencurian diancam dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Adapun tersangka yang diduga sebagai penadah akan dihadapkan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Penangkapan ini menandai komitmen Polres Blitar dalam menumpas aktivitas kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan bahwa semua anggota jaringan pencurian sapi telah ditangkap dan untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.