meatthesavages.com

meatthesavages.com – Satgas Operasi Damai Cartenz telah mengungkapkan alasan di balik pembunuhan Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno, menjelaskan bahwa alasan tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggota OPM, Anan Nawipa. Anan Nawipa telah mengakui bahwa dia adalah anggota KKB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai dan terlibat dalam penyerangan terhadap Danramil.

“Peran Pelaku KKB Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide Lettu Inf. Oktovianus Sogalrey,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Anan Nawipa mengakui bahwa dirinya merupakan anggota OPM aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai Pimpinan Osea Satu Boma. Kepada penyidik, Anan mengatakan bahwa alasannya melakukan penyerangan karena pihaknya membenci kehadiran anggota TNI-Polri di wilayah tersebut.

“Anan Nawipa mengakui Kelompoknya lah yang melakukan Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri,” kata Bayu.

Peristiwa penyerangan yang dilakukan terhadap Danramil dilakukan oleh Anan bersama enam anggota KKB lainnya, termasuk pimpinan KKB Paniai Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.

Pelaku Anan Nawipa juga mengakui telah mengenal korban dengan baik sejak lama. Korban, Oktovianus Sogalrey, sering membagikan sembako kepada warga di Kampung Ekadide. Pelaku mengklarifikasi bahwa statement Kodap XIII Kegepa Nipouda yang menyebut korban pernah membagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar.

Atas perbuatannya, Anan dikenai Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP. Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun.

Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay meninggal dunia akibat aksi penyerangan dan penembakan oleh OPM. Peristiwa ini terjadi saat Oktovianus keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide pada Rabu sore, dan hingga Kamis dia tidak kunjung kembali, akhirnya ditemukan meninggal di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan, mengatakan bahwa pelaku penyerangan dan penembakan adalah gerombolan OPM.