meatthesavages.com

meatthesavages.com – Graham Murray Legget, seorang warga negara Australia, menghadapi nasib pahit di Bali setelah menjadi korban penganiayaan oleh rekan bisnisnya. Meskipun berstatus sebagai korban, Legget justru dideportasi oleh otoritas imigrasi setempat.

Proses Deportasi Setelah Insiden

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengonfirmasi deportasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 7 April, dengan Legget diterbangkan ke Perth International Airport. “GML telah dideportasi dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Dudy, menandaskan langkah tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penundaan Deportasi karena Laporan Penganiayaan

Sebelumnya, proses deportasi yang direncanakan pada 5 April mengalami penundaan karena Legget telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialami. Polresta Denpasar, atas permintaan Kanwil Kemenkumham, memberikan waktu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengklarifikasi dugaan kasus penganiayaan tersebut.

Kondisi Legget Selama Detensi

Selama 16 hari dalam detensi, Legget mengalami penurunan kondisi kesehatan fisik serta tekanan mental yang berujung pada depresi berat. Hal ini mendorong Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu, untuk mengirim surat kepada Polresta Denpasar meminta pertimbangan atas deportasi Legget, dengan asumsi tidak ada komplikasi dalam laporan kasus pidananya.

Keputusan Penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Pramella menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan langkah yang diambil untuk menegakkan hukum dan tertib administrasi negara. Keputusan mengenai penangkalan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasus.

Perasaan Ketidakadilan oleh Legget dan Tim Hukumnya

Legget dan tim hukumnya merasa bahwa terjadi ketidakadilan, di mana seorang korban penganiayaan malah menghadapi deportasi. Kadek Cita Ardana Yudi, pengacara Legget, menyatakan bahwa kliennya adalah korban dari kekerasan yang diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya, yang juga berasal dari Australia.

Kasus ini menyisakan pertanyaan tentang perlindungan hak korban dan prosedur hukum yang diterapkan, terutama ketika terjadi konflik antar warga asing di Indonesia. Deportasi Legget kini telah menjadi poin diskusi mengenai bagaimana hukum dan aturan imigrasi diberlakukan dalam situasi yang sensitif dan kompleks ini.